Tergiur Harga Murah, Warga Pamotan Rembang Kena Tipu, Ini Kata Kapolsek Pamotan

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Seiring perkembangan teknologi yang masif, membuat segala jenis transaksi jual-beli termasuk barang-barang matereal untuk membangun rumah semakin mudah didapat secara online.

Dengan kepraktisan tersebut, ada beberapa orang yang memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan jalan yang tidak benar salah satunya dengan tipuan online (tipon).

Salah satu modus tipuan online ini seperti menjual barang dengan harga yang tidak wajar, memajang foto produk dari pedagang lain hingga memiliki followers yang cukup banyak.

Tujuannya untuk membuat calon korban tertarik dan meyakinkan untuk membeli, kemudian meminta calon korban untuk transfer uang diawal.

Seperti yang menimpa seorang warga yang hendak membangun rumah di Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang yang menjadi korban penipuan sebuah akun media sosial facebook yang menawarkan besi untuk membangun rumah dengan harga yang sangat murah.

Ternyata bujuk rayu yang dilancarkan oleh pelaku yang merupakan warga Tunjungan, Kabupaten Blora berhasil. Korbanpun menyetor uang kepada pelaku Rp 14,4 juta. Setelah uang dikirim pelaku tidak bisa dihubungi.

Mendapatkan laporan, Polsek Pamotan langsung bergerak cepat memburu pelaku penipuan, yang ternyata merupakan warga Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kapolsek Pamotan Polres Rembang AKP Al Sutikna, S.H.,M.H. pada Kamis, (06/01/2022) membenarkan penangkapan terduga pelaku penipuan yang berinisial J usia 22 tahun.

Pria residivis itu ditangkap pada Senin malam 3 Januari 2022 di rumahnya di Blora.

“ Pelaku menjerat calon mangsanya dengan cara buat aku facebook seolah-olah menjual besi bangunan. Pelaku bukan pengusaha tidak punya toko. Dia justru residifis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dan mendekam di Rutan Magetan,” pungkas Kapolsek.

Kepada penyidik J mengaku selain warga Bangunrejo Kecamatan Pamotan, Rembang ada korban lain dari Kudus, Bojonegoro, dan beberapa tempat lain. Para korban ini tergiur dengan harga murah dan tampilan foto yang dipasang oleh pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya bukti transfer uang dari korban ke pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

HUMAS POLRES REMBANG