Pelayan SKCK Polres Rembang terapkan Pelayan Humanis bagi Penyandang Difabel

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Rembang Polda Jateng berkomitmen melindungi Hak Asasi Manusia bagi penyandang difabel, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20115. tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Seperti yang dilakukan kantor pelayanan SKCK Polres Rembang, Kamis (28/10) yang menerapkan pelayanan lebih humanis untuk menuju Wilayah Bebas Birokrasi Melayani, baik pelayanan umum dan khususnya pada penyandang difabel yang mengajukan permohonan cetak SKCK.g

Selain meningkatkan pelayanan, fasilitas kenyamanan pemohon juga yang disediakan, seperti ruang baca, Play Room (tempat bermain anak) dan juga ruang untuk ibu menyusui, jam pelayanan  Senin s/d Kamis buka Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB dan Khusus hari Jum’at buka setengah hari dari Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Pelayan SKCK Polres Rembang tidak membatasi jumlah pemohon, standart pelayanan pengajuan SKCK hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit selesai.

Untuk menghindari antrian, pemohon diharapkan bisa datang lebih awal dan pelayanan sesuai dengan nomor urut antrian, dimasa pandemi Covid-19 pemohon harus mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan.

HUMAS POLRES REMBANG