Pakar Hukum Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Salah Tafsir Sikapi Putusan MK 114

Polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025 mendapat perhatian dari Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H., dosen pakar hukum ketatanegaraan di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memang menimbulkan perbincangan luas karena menyentuh kewenangan kepolisian dalam penugasan di luar institusi Polri.

Oleh karena itu dirinya meminta agar masyarakat tetap tenang serta tidak tergesa-gesa dalam membaca dan mengartikan putusan tersebut.

“Terlepas dari polemiknya, putusan ini tetap berlaku. Meski demikian, ada hal yang secara substansial perlu dikaji kembali,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu poin yang perlu dicermati adalah penempatan makna normatif pada bagian penjelasan. Ia menegaskan bahwa norma hukum seharusnya berada di pasal-pasal, bukan pada penjelasan.

Ketika tafsir penghapusan istilah seperti ‘penugasan’ muncul di bagian yang bukan batang tubuh regulasi, maka implikasinya terhadap pengaturan ke depan menjadi luas. Ia menjelaskan, perubahan teknis tidak bisa dilakukan secara spontan.

“Dalam pelaksanaannya, ini memerlukan peraturan baru yang harus dibuat pemerintah. Tidak bisa serta merta terjadi penarikan-penarikan. Dalam putusan MK itu pun tidak ada perintah kapan waktu penarikan ataupun bagaimana mekanismenya,” jelasnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat agar tidak salah memahami dampak putusan MK tersebut dan tetap menjaga suasana tetap kondusif. Ia menilai perlu ada ketenangan dalam menyikapinya sambil menunggu langkah pemerintah dalam menyiapkan aturan pelaksana yang lebih rinci.

Lebih jauh, Dr. Junaidi melihat putusan ini juga menjadi momentum untuk menata kembali tata kelola antar-lembaga negara, termasuk mekanisme penugasan personel dari satu lembaga ke lembaga lain. Ia menilai kebutuhan kompetensi tetap harus menjadi pertimbangan utama.

“Saya melihat kompetensi yang dimiliki anggota Polri saat ini cukup mumpuni untuk ditempatkan di beberapa lembaga di luar institusi Polri. Beberapa lembaga membutuhkan keahlian khusus yang memang dimiliki oleh mereka,” tuturnya.

Ia mencontohkan bidang penanganan narkotika, yang selama ini banyak diisi personel berlatar belakang kepolisian dan dinilai sesuai dengan tuntutan profesinya.

Diharapkan kelak ada aturan teknis yang disusun pemerintah dapat benar-benar menempatkan orang sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan, sehingga tata kelola jabatan publik tetap berjalan profesional.

“Semoga putusan MK ini menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus kebutuhan negara dalam pengisian jabatan publik yang membutuhkan kompetensi khusus dari lembaga-lembaga yang kredibel,” pungkasnya.

Exit mobile version