Berantas Knalpot Bising, Polsek Gunem Polres Rembang Sosialisasi ke Bengkel Motor

REMBANG- Tribratanews.jateng.polri.go.id, Maraknya penggunaan knalpot bising (tidak sesuai spesifikasi teknis) di masa pasca Pemilu 2024. Jajaran Polsek Gunem Polres Rembang menggelar sosialisasi  ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang, Jum’at (8/3/2024).

Kegiatan Patroli kali ini di pimpin oleh Brigadir Deni Soraya bersama Bripda Tony menyasar Bengkel sepeda Motor yang terletak di Desa Suntri Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunem AKP Joko Susilo, S.H.  mengatakan, bahwa Polsek Gunem Polres Rembang sedang gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot bising. “Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polsek Gunem  juga menindak sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang melintas dijalan raya,” ujar AKP Joko Susilo.

Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya, kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing.  Sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Beberapa bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, dapat sosialisasi dari jajaran Polres Rembang  untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik. “Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot bising yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

HUMAS POLRES REMBANG