Tertibkan Knalpot Brong, Polsek Gunem Polres Rembang Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilik Bengkel

Rembang – Polda Jateng | Polsek Gunem Polres Rembang melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel kendaraan motor, untuk tidak menjual, serta melayani pemasangan Knalpot Brong atau knalpot racing, Kamis 11 Januari 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Gunem Polres Rembang, Aipda Yanto, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Gunem, Aipda Sutejo dan Bhabinkamtibmas Bripda Haris.

“Kami mendatangi dan menyampaikan kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong. Himbauan tersebut juga disampaikan melalui sticker yang dipasang di setiap bengkel, untuk diketahui masyarakat,” ujar Aipda Yanto, S.H.

Himbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan tujuannya agar tercipta Kamseltibcar lantas di Kecamatan Gunem. Mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat tentang knalpot brong yang sangat menggangu lingkungan.

“Keluhan knalpot brong tersebut disampaikan warga baik melalui media sosial serta secara langsung dalam kegiatan Jum’at Curhat Polsek Gunem Polres Rembang,” tegas Aipda Yanto, S.H.
.
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Gunem, Aipda Sutejo.
Ia menyatakan bahwa suara yang ditimbulkan dari Knalpot Brong sangat menggangu pengguna kendaraan lain serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.

“Pengguna knalpot brong tersebut melanggar pasal 258 ayat 1 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunem AKP Joko Susilo, S.H. menjelaskan, bahwa penertiban pengguna knalpot brong telah dilakukan oleh Polres Rembang dalam hal ini Polsek Gunem.
“Penertiban yang telah dilakukan, yaitu dengan memberikan teguran tertulis kepada pelanggar. Kendaraan mereka baru bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai standar,” kata Kapolsek Gunem AKP Joko Susilo, S.H.

“Polres Rembang menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja untuk tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya, karena tidak sesuai spesifikasinya dan mengganggu lingkungan akibat suara knalpot tersebut,” tandasnya.