Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Rembang Sambangi Bengkel Motor.

Rembang – Tribratanews.jateng.polri.go.id , Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rembang melaksanakan Sosialisasi larangan Knalpot Brong dengan sasaran sejumlah bengkel kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Rembang.

Kali ini, Kanit Kamsel Ipda Bambang memberikan sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan knalpot brong di Bengkel Custom Rembang.

Dalam kegiatan sosialisasi, Kanit Kamsel mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, SIK., MH. melalui Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H. mengungkapkan pihaknya akan gencar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak standar (brong) ke bengkel-bengkel sepeda motor, karena melanggar aturan serta suaranya membuat tidak nyaman masyarakat.

“Secara humanis kami sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Rembang,” kata Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H., Selasa (23/1/24).

Lanjut AKP Sugito, S.H., sosialisasi ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang Pemilu 2024.

“Kami harapkan para pengendara sepeda motor di jalan raya bisa mematuhi aturan aturan yang ada sehingga tidak terjadi benturan dengan hukum pada saat berkendaraan utamanya pemakaian knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara yang lain,” pungkasnya.
(Humas Polres Rembang)