Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polisi Langsung Sasar Bengkel dan Toko Sparepart di Kecamatan Gunem

Rembang – Tribratanews.jateng.polri.go.id , Sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel yang menjual ataupun memasangkan digelar pihak kepolisian Polsek Gunem Polres Rembang, Minggu (14/01/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Gunem AKP Joko Susilo, S.H mengatakan dalam sosialisasi kali ini Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya lagi dengan tegas.

Menurut Joko, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/brong.

“Knalpot brong berbahaya karena dapat menimbulkan ketidak nyamanannya masyarakat, bisa menimbulkan pertikaian oleh karena itulah kita akan tindak penggunaan knalpot Brong,” tegasnya.
(Humas Polres Rembang)