Sosialisasi ke Sekolah, Polsek Gunem Polres Rembang Wujudkan Tertib Lalu Lintas Tanpa Knalpot Brong

Rembang – Tribratanews.jateng.polri.go.id , Jajaran Personel Polsek Gunem Polres Rembang terus gencar melaksanakan sosialisasi larangan knalpot brong ke sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang. Bukan tanpa alasan, mengingat para pelajar disinyalir banyak menggunakan knalpot brong.

Seperti yang terlihat kali ini, Personel Polsek Gunem Polres Rembang melaksanakan edukasi larangan penggunaan knalpot tidak standar yang sering dikenal dengan istilah knalpot brong/bising di SMKN 1 Gunem, Jumat (12/1/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, SIK MH, melalui KapolsekGunem, AKP Joko Susilo, S.H. mengatakan, kegiatan sambang ke sekolahan merupakan kegiatan yang sudah rutin dilakukan setiap waktu. Namun pada kesempatan kali ini, ia lebih menekankan pada larangan penggunaan knalpot brong.
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, khususnya bagi masyarakat.

AKP Joko Susilo, S.H.juga menyampaikan, upaya ini dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot brong di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang ini. Disisi lain, banyak pengguna kendaraan berknalpot brong usia sekolah.
“Ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalu lintas,” jelas KapolsekGunem.

Menurutnya, knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan. “Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ujarnya.

Selain di lingkup sekolah, Polsek Gunem Polres Rembang, juga melakukan sosialisasi kepada komunitas otomotif, bengkel, toko sparepart hingga kampanye melalui media sosial.
Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.
Mengingat, dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
“Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas,” kata AKP Joko Susilo, S.H.

Pihaknya juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang.
Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak.
(Humas Polres Rembang)