Polsek Gunem Polres Rembang Kedepankan Upaya Persuasif, Pelanggar Copot Knalpot Brong Secara Sukarela.

Rembang – Polda Jateng | Dilaksanakan belum genap sebulan sejak dimulainya kegiatan, penindakan pelanggaran knalpot brong yang dilakukan Polsek Gunem Polres Rembang telah membuahkan hasil. Banyak pelajar yang dengan Sukarela menyerahkan knalpot brong ke Polsek Gunem.

Dalam kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan Polsek Gunem, Rabu (17/01/2024), Kapolres Rembang AKBP Suryadi, SIK., MH melalui Kapolsek Gunem AKP Joko Susilo, S.H. mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini telah membuahkan Hasil, bahkan ada yang sukarela menyerahkan Knalpot Brong kepada personil Polsek Gunem, hal itu terjadi ketika personil Polsek Gunem melaksanakan kegiatan Sosialisasi di SMKN 1 Gunem.

Setelah diberikan himbauan dan edukasi dari petugas, Kapolres Rembang melalui Kapolsek Gunem mengatakan, seluruh pelanggar dengan sukarela mencopot dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Usai mencopot knalpot brong secara sukarela, para pelanggar menandatangani berita acara penyerahan knalpot,” kata Kapolsek Gunem.

“Kemudian, para pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong,” imbuh AKP Joko.

Kapolsek Gunem mengatakan, bila tetap menggunakan knalpot brong para pelanggar akan mendapatkan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kapolres Rembang mengharapkan, upaya penindakan pelanggaran knalpot brong dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten Rembang.

“Mohon hindari penggunaan knalpot brong, karena selain mengganggu kenyamanan lingkungan, penggunaan knalpot brong juga dapat mengakibatkan hilangnya konsentrasi pengguna jalan lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” pesan Kapolsek Gunem.

(Humas Polres Rembang)