Larangan Knalpot Brong, Polsek Gunem Polres Rembang Sosialisasi ke Bengkel Motor

Rembang – Polda Jateng | Maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) di masa kampanye Pemilu 2024, Polres Rembang dan Polsek Jajaran menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kecamatan Gunem, Rabu (10/1/2024).
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, S.I.K., M.H.melalui Kapolsek Gunem  AKP Joko Susilo, S.H. mengatakan, bahwa Polres Rembang gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong. “Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Rembang juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya”, ujar Kapolsek Gunem.

Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya, kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing. Sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat”, pungkasnya.

Polres Rembang dan Polsek Jajaran telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.

“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polres Rembang juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong, harapannya adalah Kabupaten Rembang aman dan nyaman serta zero knalpot brong”, jelasnya.