Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Sat Lantas Polres Rembang Tindak Kendaraan Berknalpot Brong

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sesuai dengan Instruksi Korlantas Polri bahwa penggunaan knalpot yang tidak standar pabrik atau lebih dikenal dengan knalpot tembak atau knalpot brong, Satuan Lalu Lintas Polres Rembang laksanakan penindakan kepada kendaraan roda 2 yang pakai knalpot brong, Rabu (03/01/2024).

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H. melalui KBO Satlantas Iptu Rudiyanto melaksakan penindakan knalpot brong di ruas jalan utama Kota Rembang, Iptu Rudiyanto mengatakan tujuan utama penindakan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“ Kegiatan ini dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi pengendara yang memakai knalpot brong,” Ucap Iptu Rudi.

Selain itu, Surat Edaran dari Bupati Rembang juga sudah disosialisaikan kepada masyarakat yang isinya adalah larangan penggunaan knalpot brong, dan penggunaan sparepart kendaraan sesuai standar dari Pabrik seperti Helm SNI, kaca spion dan juga membawa surat kendaraan yang lengkap.

“ Terciptanya kenyamanan dan ketentraman warga tanpa suara bising knalpot brong adalah salah satu tujuan diedarkannya Surat Edaran Bupati yang isinya imbauan dan sosialisasi,” Imbuh KBO.

Iptu Rudi menambahkan kegiatan ini akan terus dilaksanakan supaya tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong di Wilayah Kabupaten Rembang.

HUMAS POLRES REMBANG