Kanit Regident Satlantas Polres Rembang Beri Teguran Pengendara Di Bawah Umur

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jajran Satlantas Polres Rembang terus melakukan imbauan larangan bagi pengendara dibawah umur. Pengendara motor yang dikendarai oleh anak dibawah umur dan pada saat mereka mengendarai motornya tidak menggunakan helm dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ditemukan oleh personel Sat Lantas Polres Rembang saat melaksanakan pengaturan Lalu lintas masyarakat di pagi hari, Kamis (12/10/2023).

Saat melaksanakan pengaturan di SMP N 6 Rembang Kanit Regident Satlantas Iptu Yuli Sri Mulyani, S.H. menjumpai anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor, Kemudian anak dibawah tersebut diberhentikan, Setelah diberhentikan selanjutnya diberikan teguran terhadap pengendara anak dibawah tersebut, untuk mentaati aturan tertib lalu lintas yang ada, terlebih lagi untuk anak dibawah umur belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri, apalagi mereka berkendara tanpa menggunakan Helm itu dinilai sangat berbahaya bagi mereka.

Personel lalulintas yang bertugas saat itu mengatakan bahwa kami memberikan teguran kepada anak sekolah yang melanggar aturan merupakan wujud kasih sayang kami kepada generasi penerus bangsa.

Dalam teguran kepada anak dibawah yang melanggar, anggota menyampaikan bahwa anak dibawah umur belum dibolehkan membawa kendaraan bermotor apalagi tidak memakai helm dan diimbau untuk tidak diulangi lagi dikemudian hari, apabila dikemudian hari mereka masih melanggar lagi pasti akan ditindak.

“ Kami berharap tentunya mereka memahami aturan lalu lintas dan tidak melanggar lagi. Sebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya banyak yang melibatkan dari kalangan pelajar dan anak dibawah umur, peran serta orang tua pun sangat penting dalam pengawasan jangan biarkan putra-putri menjadi korban kecelakaan lalu-lintasm” pungkas Iptu Yuli.

Di Tempat terpisah, Kasatlantas AKP Dwi Panji Lestari, S.H.,S.I.K. mengatakan, Pengendara dibawah umur menjadi perhatian kita semua, pengendara di bawah umur dari sisi aspek Kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. kami berharap para orang tua bisa mengawasi buah hatinya agar tidak mengendarai sepeda motor terlebih dahulu karena sangat berbahaya,” tuturnya.

HUMAS POLRES REMBANG