Apel Gelar Personil & Sarana Prasarana Jelang Simulasi Sispamkota Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Rembang Harap Polisi Jadi Genderuwo

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rembang, AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. mengingatkan anggotanya agar menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, supaya menjadi genderuwo. Hal itu disampaikannya dalam apel penggelaran personil dan sarana prasarana dalam rangka kesiapan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) menghadapi pemilu 2024, di Alun-alun Kota Rembang, Selasa (01/08/2023).

Kapolres mengatakan ketika melaksanakan pesta demokrasi pemilu, mempunyai ancaman yang perlu diantisipasi adalah adanya ancaman teroris. Pasalnya, di daerah tertentu, teroris menjadi ancaman tersendiri.

“Jadilah Anda, jadilah polisi, jadilah kamu semua sebagai genderuwo. Itu yang disampaikan Bapak Kapolda. Yang dinamakan genderuwo, tidak untuk menakuti masyarakat. Bukan. Tetapi untuk menakuti teroris-teroris atau para kelompok masa atau perorangan yang ingin mengacaukan keamanan menjelang pesta demokrasi rakyat,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan target pengamanan Sispamkota berupa obyek-obyek vital dan kantor-kantor penting seperti kantor bupati, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, gedung Komisi Pemilihan Umum, markas kepolisian dan tempat ibadah.

Suryadi menghimbau personel kepolisian dalam bertindak harus sesuai slogan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yaitu Polri Presisi.

Harapannya personel kepolisian bisa mendeteksi dan memetakan sebelum kejadian itu viral. Sehingga bisa diantisipasi. Sehingga jangan membuat pelanggaran dengan kejadian-kejadian viral. Artinya setelah adanya kejadian atau kasusnya viral, baru melakukan tindakan hukum. Sehingga ketika kejadian sudah meledak, sudah ada konflik, personel Kepolisian baru menjadi pesakitan.

Dalam melakukan pengamanan di  tempat kejadian perkara menurut Suryadi disesuaikan dengan kondisi dan situasi di lapangan. Salah satunya situasi hijau (tertib), ketika situasi masih kondusif, lalu lintas lancar, masyarakat masih aman dan damai. Maka tindakan yang dilakukan cukup dengan preemtive.

Sedangkan jika situasi kuning (keadaan sudah tidak tertib), ketika situasi ada kemacetan dan masa mulai anarkis. Namun tidak ada pembakaran, penyerangan dan lain sebagainya. Tindakan yang dilakukan berupa preventif.

Sementara situasi merah (situasi melanggar hukum), ketika terjadi anarkhis berupa penyerangan terhadap anggota dan pembakaran obyek vital. Maka tindakannya melakukan lintas ganti.

“ Saya yakin, di depan saya ini, pernah melakukan pengamanan-pengamanan seperti yang akan kita lakukan ke depan,” ujarnya.

Seusai apel, Kapolres didampingi Wakil Kapolres dan kepala satuan mengecek sarana prasarana pengamanan.

HUMA POLRES REMBANG