Maraknya Kasus Perdagangan Orang, Polsek Rembang Kota Himbau Warga dan Pasang Stiker Antisipasi TPPO

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Rembang Polda Jateng intens memberikan imbauan kepada masyarakat antisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Rembang. Himbauan ini dilaksanakan oleh seluruh personel satuan fungsi dan Polsek jajaran Polres Rembang Polda Jateng.

Himbauan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai secara langsung ke masyarakat di seluruh daerah binaannya hingga pemasangan stiker himbauan di titik-titik strategis dan keramaian di wilayah hukum Polres Rembang. Salah satunya seperti yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Rembang Kota, pada Jum’at (16/6/2023).

Stiker bertuliskan himbauan terhadap TPPO itu dipasang disejumlah titik strategis dan keramaian Kelurahan Kertasari. Ini bertujuan agar dapat dilihat banyak orang dan ditularkan ke orang lain oleh orang yang melihatnya guna meningkatkan kewaspadaan akan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Polri khususnya Polres Rembang dalam mengantisipasi tindak pidana pergadangan orang. Sehingga masyarakat semakin waspada dan terciptanya Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Rembang.

“Apa yang kami lakukan bagian dari pada upaya Polri menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri hadir ditengah masyarakat sebagai pemberi pengayoman, pelayanan dan perlindungan, sehingga masyarakat merasa nyaman,” kata AKBP Suryadi.

Sementara itu, Kapolsek Rembang Kota AKP Sunarto, S.H. mengatakan, pemasangan stiker imbauan ini dilakukan di sejumlah titik strategis dan keramaian Kelurahan Leteh.

“ Semoga ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap TPPO guna terciptanya Harkamtibmas di wilayah hukum binaan kami,” kata Sunarto.

HUMAS POLRES REMBANG