Tergiur Pemandu Karaoke Kenakan Celana Pendek, Seorang Pria di Rembang Nekat Memperkosa

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Seorang wanita pemandu karaoke (PK) diperkosa di dalam kamar kost nya, setelah tersangka pelaku merasa terpancing, akibat korban mengenakan pakaian sexy.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Tersangka yang berinisial S, warga Desa Gambiran Kecamatan Pamotan berusia 22 tahun, sedangkan korban berinisial AF (usia 29 tahun), merupakan pendatang dari luar Kabupaten Rembang yang menempati kost di wilayah Lasem. Korban adalah janda anak 1.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo, S.H.,M.H. menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Semula korban AF baru saja selesai bekerja dari kafe karaoke, pulang ke tempat kostnya. Tak berselang lama, ia menerima telefon dari seorang pria kenalannya, yang memohon izin menumpang tidur di kost korban.

Karena menganggap hubungannya sudah baik dan seperti saudara sendiri, korban mempersilahkan. Pria kenalannya itu datang ke kost, dengan mengajak serta seorang pria S (tersangka).

“ Kejadiannya tanggal 15 Maret. Kebetulan pria ini sebelumnya juga sempat main di kafe karaoke, tempat kerja korban. Tapi antara tersangka dan korban, tidak saling mengenal. Korban akrabnya dengan pria satunya, “ ungkapnya, Jum’at (18 Maret 2022).

Setelah sempat mengobrol sebentar sekira pukul 01.00 dini hari, korban kemudian tidur ke dalam kamar, sedangkan dua pria yang menumpang, istirahat di ruangan dekat TV, depan kamar.

Sekira pukul 03.00 pagi, korban keluar menuju kamar mandi, memakai celana pendek, melintas di dekat tersangka. Saat itulah, tersangka S mulai tergiur, muncul niat jahatnya. Begitu korban masuk ke dalam kamar, tersangka langsung menyusul dan membekap wajah korban dengan bantal.

Tersangka juga mencekik leher korban, seraya mengancam akan membunuh jika korban berteriak atau melawan.

“ Saat kejadian, teman tersangka di depan TV tidur pulas. Korban sudah berontak, tapi namanya tenaga laki-laki kan beda dengan tenaga perempuan. Meski usia tersangka jauh lebih muda, dibanding korban. Dari hasil visum, di leher korban memang ada bekas cekikan dan mata sebelah kiri lebam,“ beber Kasat Reskrim.

Usai melakukan pemerkosaan, tersangka kabur. Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Lasem dan diteruskan ke Polres Rembang, karena menyangkut perlindungan perempuan.

Kasat Reskrim menimpali anggota Opsnal Polres Rembang akhirnya berhasil membekuk tersangka. Tersangka dijebloskan ke sel Mapolres Rembang. Meski usianya baru 22 tahun, yang bersangkutan diketahui sudah menikah 2 kali.

“ Pernikahan pertama cerai, yang kedua ini proses gugatan cerai juga,“ imbuh Herry.

Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

HUMAS POLRES REMBANG