Jambret Di Lasem Rembang Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi

 

Tribratanews.rembang.polri.go.id, Polres Rembang – Jajaran Polsek Lasem dan team Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang berhasil megamankan pelaku jambret kambuhan, Selasa (12/2) malam sekitar jam 22.00 WIB di area Lasem.

Pelaku yakni Abdul Abas warga Soditan Kecamatan Lasem. Pelaku diketahui menjambret lantaran melakukan aksinya kepada korban M Bahir Fadilah (12) warga Selopuro, Kecamatan Lasem pada Sabtu (26/1) pukul 20.00 WIB di desa setempat. Sehingga korbanpun kehilangan HP yang ia bawa.

Kapolsek Lasem Polres Rembang , Polda Jateng, AKP Didik DS membenarkan penangkapan pelaku tersebut pada Selasa (12/2) malam.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban (Bahir Fadilah) bersama Rizki Adiyta (14) sekira pukul 19.00 WIB berboncengan dengan mengunakan sepeda menuju indomaret. Lebih tepatnya yang berada di sebelah barat Masjid Jammi Lasem.

Mereka rencananya membeli air mineral. Namun saat itu, mereka masih duduk duduk di depan Indomart sembari main HP dan memfoto bus yang sedang lewat, paparnya sesuai keterangan korban dan saksi.

Setelah itu, korban memutuskan pulang dan diboncengkan oleh Rizki sembari memainkan ponsel yang ia bawa di sepanjang jalan pulang.

Namun  tiba tiba dari arah belakang dengan mengendari sepeda motor ada seseorang yang diduga pelaku tengah merampas Hand phone milik korban. Dan selanjutnya pelapor (korban/Bahir Fadilah) bersama Rizki dan Ahmad Yunus (52) mengadukan peristiwa itu ke Polsek Lasem, urainya.

Saat ada aduan kemudian Unit Reskrim Polsek Lasem Polres Rembang mendatangi TKP dan melakukan olah TKP  serta mengamankan BB berupa dusbok HP yang hilang selanjutnya, ujar dia.

Kemudian, dari serangkaian penyelidikan, akhirnya hari Selasa tanggal 12 Februari 2019. Pukul 22.00 WIB Unit Reskrim Polsek Lasem bersama Unit Opsnal Polres Rembang berhasil  mengamankan pelaku.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek VIVO Type Y93 warna Starry Black/Hitam, 1 (satu) buah Dusbox HP merek Vivo Type Y93 nomor imei 1 : 869452048180817, nomor imei 2 : 869452048180809, Kwitansi pembelian Hand phon Rp.2551.000 (dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah),  1 (satu) unit Spm Honda Beat warna Putih  Nopol K- 5548 – YD sebagai sarana menjalankan aksinya.

Unntuk mempertanggungjawabkab perbuatannya pelaku saat ini menjalani proses hukum dan ditahan di rutan Polres Rembang.