Sat Resnarkoba Polres Rembang Amankan Belasan Botol Miras

Dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat), Satresnarkoba Polres Rembang kembali mengamankan belasan botol minuman keras (miras) berbagai jenis,giat tersebut menyasar sejumlah warung kopi dan Toko yang berada di wilayah Kabupaten Rembang pada minggu ( 25 /3/2018) malam.
Total terdapat sedikitnya 15 botol miras berbagai jenis yang disita dari Warungkopi dan Toko antara lain 5 ( lima) botol miras jenis anggur merah cap orang tua,4 ( empat ) botol miras jenis anggur kolesom cap orang tua,4 (empat )Miras jenis arak beras Killin cap orang tua,1 (Satu) botol miras beras kencur cap orang tua isi 620 Ml dg kadar alkohol 14,7 persen,( Satu) botol kecil miras Cap Orang Tiga ( Congyang ) produk orang tua.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, SH, SIK, M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang kian resah atas peredaran miras tersebut,imbas dari peredaran miras tersebut, dapat memicu angka kriminalitas.
Sat Res Narkoba dipimpin KBO Iptu Agus Saptono melaks Giat Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran Warkop Gita turut tanah Desa Punjulharjo Rembang dan Toko ‘Pojok’ turut tanah Ds. Karangturi Lasem Rembang.
“Barang bukti kita amankan dan para pemilik warung kopi dan rumah kita data, agar tidak menjual lagi barang haram itu,” terang Kasat Res Narkoba, minggu(25 /3/18).
Kasat Res Narkoba menghimbau kepada masyarakat agar bisa turut menjadi informan apabila mengetahui ada warung, rumah ataupun toko yang menjual minuman keras,dengan demikian peredaran miras di kalangan masyarakat bisa segera ditekan.
“Karena miras ini imbasnya banyak,hanya karena miras, bisa jadi orang itu kehilangan kesadaran, dan adrenalinnya meningkat. Sehingga mereka tidak akan pikir panjang kalau mereka akan melakukan tindakan kriminal,”pungkas Kasat Narkoba.