Tribratanewsrembang.com, Rembang – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rembang menangkap seorang lelaki bernama SUWARNO alias PAK NDUT Bin H. SAMSURI (60thn) Laki-laki, Swasta, Islam,alamat Desa Dukuhseti Rt.01/Rw. 02, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI ( Kodim 0720 Rembang ) untuk memperlancar aksi penipuannya dengan sasaran warga
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka SH, (17/7/2017), mengatakan, pelaku TNI gadungan itu sengaja menebar pesona untuk mencari korban . Pelaku diamankan karena membawa kabur motor milik korban. Aksi pelaku berhenti setelah polisi melakukan pengejaran berdasarkan laporan dari korban.
Pelaku menjelaskan, dengan mengaku sebagai anggota TNI, pelaku menakuti korban . Salah satunya adalah korban bernama SUGIARTO Bin SUTAR, Rembang, 02 Pebruari 1985, Laki-laki, Tani, Islam, Desa Kerep Rt.01/Rw.01 Kec. Sulang, Kab. Rembang .
Pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 pukul 11.00 Wib dengan cara : datang dengan seorang temannya bernama ROKHANI (belum tertangkap) ke Toko Bangunan milik korbani Desa Turusgede Kec. Rembang Kab. Rembang,
Untuk memperdaya korban pelaku menemui pemilik toko bangunan (korban), pada saat itu pelaku berpura-pura untuk membeli matrial untuk bahan bangunan pagar di Kodim 0720 Rembang, kemudian pelaku berpura-pura memilih matrial sedangkan temannya ROKANI berpura-pura pamit keluar untuk menjemput anaknya di sekolah, selanjutnya pelaku menanyakan harga matrial kepada korban setelah pelaku mengetahui harga matrial tersebut pelaku berbicara kepada korban dengan kata-kata “AKU PESEN BATAKO RONG METER KANGGO PAGER ASRAMA KODIM” kemudian dijawab korban “NGGIH PAK” selanjutnya pelaku pinjam motor korban dengan berlagak untuk ambil uang di ATM
Untuk meyakinkan pelaku meninggalkan Helm yang telah di cat warna Hijau yang seakan-akan bahwa pelaku benar-benar anggota TNI Kodim Rembang, selanjutnya setelah pelaku berhasil meminjam sepeda motor milik korban pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan tak kunjung kembali . . Dari situ, korban sadar jika telah ditipu dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke kantor polisi terdekat
Setelah ditelusuri, pelaku bukanlah anggota TNI. Saaat dilakukan penangkapan terhadap pelaku berhasil mengamankan :
1 (satu) unit Spm Honda Vario No.Pol : K-2793-FM, tahun 2015, warna Merah Noka: MH1JFV114FK172207 Nosin: JFV1E-1171735
Akibat perbuatannya, pelaku menjalani Proses Hukum di Sat Reskrim Polres Rembang dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana