Kapolres Rembang Pimpin Press Release 3 Kasus Perjudian dan 2 Kasus Percobaan Pencurian

Tribratanewsrembang.com/- Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso , SH, S.I.K, MSi memimpin pelaksanaan press release 3 kasus Perjudian dan 2 Percobaan Pencurian di Halaman Sat Reskrim Polres Rembang, Kamis ( 13 / 7 /2017) pukul 09.00 Wib

Dalam Pelaksanaan press release Kapolres Rembang didampingi oleh Wakapolres Rembang Kompol Prananadya Subiyakto,SH,M.Hum dan Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka S.H.

Untuk kasus Pertama Kapolres Rembang menjelaskan Penanganan 3 kasus Perjudian yang ditangani oleh Satreskrim Polres Rembang dengan mengamankan Tersangka yang berhasil diamankan

1) agus yulianto bin sugiran ,35 tahun wiraswasta,islam desa kasreman kecamatan/kabupaten rembang dengan barang bukti uang Tunai 1.770.000,1 unit HP Merk Nokia warna pink dengan modus Operandi melakukan perjudian jenis togel hongkong sebagai pengecer
2) Karsumi bin karjo , 52 tahun,sopir ,islam, desa jolotundo kec lasem kabupaten Rembang dan Edi Kuswanto bin Sarigi,32 tahun,wiraswasta desa sendangsri kecamatan lasem kabupaten rembang
Dengan barang bukti 1buah uang tunai 4.825.000.1 set kartu remi dengan modus Operandi melakukan perjudian menggunakan kartu remi
3) Subagiyo bin mitobejo,54 tahun,tani,desa grawan kecamatan sumber kabupaten Rembang dengan barang bukti uang tunai 283.000,2 lembar kertas rekapan berisi ramalan angka judi togel ,7 lembar kertas berisi rekapan penjualan angka judi togel dengan modus operandi melakukan perjudian jenis togel hongkong sebagai pengecer
Kapolres Rembang menjelasakan bahwa perbuatan tersangka dikenai Pasal 303 KUHPidana

Sementara untuk kasus yang Kedua Kapolres Rembang menjelaskan Penanganan 2 kasus percobaan pencurian yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rembang dengan mengamankan tersangka yang berhasil diamankan

1) Edi Purwanto bin saman,21 tahun,swasta desa turus gede kecamatan/kabupaten Rembang dan Suwanto bin ngatiman 16 tahun desa turus gede kecamatan /kabupaten Rembang dengan barang bukti 1 buah gunting pemotong kawat, I unit SPM Honda Supra Nopol K 6346 DH dan 2 Unit HP dengan Modus Operandi tersangka masuk halaman rumah korban dan berusaha mengambil burung ,namun belum sempat mengambil burung tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Rembang guna penyidikan lebih lanjut

2) Achmad Haryanto bin Sumadi,22 tahun ,swasta dukuh karangmencol desa Sumberjo kecamatan/kabupaten Rembang dengan barang bukti 1 buah drei,I unit SPM Suzuki Smash Nopol H 6223 HG , 1 unit HP Merk Samsung dengan modus operandi tersangka mencongkel warung dengan menggunakan drei dan belum sempat membuka warung tersangka sudah didatangi warga dan diserahkan ke polsek Kaliori Polres Rembang
Kapolres Rembang menjelaskan bahwa Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 jo 53 KUHPidana