Kasat Resnarkoba Berikan Penyuluhan Hukum bersama Tim Penyuluh Kabupaten Rembang

Tribratanewsrembang.com/- Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito,S Sos bersama Tim penyuluh Kabupaten Rembang melaksakanan penyuluhan Hukum Selasa, tgl 25 April 2017 pukul 09.30 Wib bertempat di Balai desa Sulang Kec. Sulang Kab. Rembang dengan tema Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Rembang tahun 2017 yang di ikuti 64 orang.
Hadir dalam penyuluhan Bintarno SH (Kasi intel Kejari RBG),Eko Prasetyo, SH ( Kasubag Hukum Setda Rembang),Akp Bambang Sugito S,sos M,H (Kasat Narkoba Polres Rembang),Ibu Sri Nurniyani (Staf Rutan Rembang),Ery Susanto (Pengadilan Negeri Rembang), Drs Slamet Haryanto, M.Si (Camat Sulang ),Lembaga desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Burhanuddin (Kades Sulang),Perangkat desa, ibu – ibu PKK, Tomas, Toga dan Toda desa Sulang.
Materi yang disampaikan narasumber pada penyuluhan hukum ini disampaikan oleh Ahli, praktisi dan pakarnya diantaeanya tentang kasus tindak pidana kekerasan, pelecehan, penyalah gunaan narkoba dll.
Penyuluhan hukum dengan moderator Bpk Eko Prasetyo, SH ( Kasubag Hukum Setda Rembang)
Dalam Penyuluhan tersebut Akp Bambang Sugito S,sos  Kasat Narkoba Polres Rembang memeberikan penyuluhan perlindungan hukum dari kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dan Narkoba yang intinya menyampaikan
Kita semua tidak mengharapkan terjadi kekerasan psykis, fisik dan penelantaran maupun kekerasan sex, adapun saat ini di Polri sudah ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang petugasnya adalah Polwan semua, diharapkan tidak ada rasa malu bila melaporkan kasus yang menimpa dirinya/ perempuan dan anak.
Apabila anak ( umur 12 s/d 18 tahun ) terkena kasus narkoba dan dilaporkan oleh keluarganya maka akan dilakukan pendekatan pembinaan kesehatan dengan rehabilitasi ( korban ), jadi diharapkan apabila ada kelurga yang mengkonsumsi maka agar melaporkan jangan menunggu ditangkap sehingga bisa direhabilitasi, Diharapkan dari desa segera membentuk lembaga/ Komisi Perlindungan Anak Desa ( KPAD)
Himbauan juga disampaikan bagi khususnya anak anak bila mengendarai sepeda motor WAJIB menggunakan Helm pengaman dan tertib Lalu lintas, karena kecelakaan bukan bagi pelanggar saja, tp kadang yg sudah benar justeru akan menjadi korban.
Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinnary crime yg memiliki daya rusak yang serius dan mengerikan, maka kenalilah tanda2 pengguna narkoba.
Kenali jenis-jenis narkoba yang saat ini beredar yaitu Sabu, Heroin/putau, ganja, ectasi dan obat-obatan, sedangkan saat ini di wilayah Sulang yang beredar adalah miras.
Indonesia dijadikan pasar narkoba karena tingginya harga jual, sedangkan sanksi hukum kurang maksimal, serta kurangnya SDM dan ego yang tinggi ( masa bodoh ).
Narkoba sangat bahaya terhadap keluarga dan negara karena hilangnya sopan santun dirumah dan kekerasan dalam rumah tangga, merusak mental generasi muda penerus bangsa.
Di akhir Penyuluhan dilakukan foto bersama dengan membentangkan spanduk bertuliskan Sebelum Narkoba Membunuhmu Tinggalkan Sekarang