Polres Rembang Gelar KRYD Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Amankan 63 Botol Miras

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Rembang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Selasa (16/12/2025) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga 23.30 WIB tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Rembang IPTU Kristianto, didukung personel Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Rembang.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam berupa kafe karaoke yang berada di Desa Gedangan, Kecamatan Rembang. Dari hasil pemeriksaan di enam lokasi kafe karaoke, petugas berhasil mengamankan puluhan minuman keras berbagai merek dan jenis dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Adapun lokasi yang dilakukan penertiban meliputi Kafe Karaoke Pringkuning, Kafe Karaoke 22, Kafe Karaoke Pandemik, Kafe Karaoke Palapa, Kafe Karaoke Luxe, dan Kafe Karaoke Royal Queen. Dari seluruh lokasi tersebut, petugas mengamankan minuman keras lokal maupun impor dengan kadar alkohol antara 14,7 persen hingga 35 persen.

Total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan sebanyak 63 botol berbagai jenis. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan KRYD ini merupakan bentuk komitmen Polres Rembang dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Rembang.

HUMAS POLRES REMBANG

Exit mobile version