REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sebanyak dua anggota Polres Rembang Polda Jateng yang akan melaksanakan perkawinan menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian, dan Rujuk) di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Rembang, Seni (16/12/2024).
Sidang dipimpin oleh Kabag Ren Polres Rembang Kompol Roy Irawan, S.H.,M.H. di dampingi Kabag SDM AKP Endah Setyaningsih, S.H.,M.M. dan perwakilan pengurus Bhayangkari Cabang Rembang.
Kabag Ren Kompol Rpy Irawan menjelaskan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
“ Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tutur Kabag Ren.
Sidang ini adalah salah satu pengantar resminya suatu pernikahan, perlunya kita laksanakan pengecekan, untuk meyakinkan hal tersebut saya ingin tahu apakah ini calonnya atau bukan, calon suami apakah betul mengenal calon Bhayangkarinya, begitupun sebaliknya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag SDM AKP Endah menambahkan, sidang pembinaan perkawinan tersebut sekaligus sebagai pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan pakta integritas oleh peserta sidang BP4R sekaligus penyerahan kain pakaian Bhayangkari oleh Bhayangkari Cabang Rembang.
HUMAS POLRES REMBANG