REMBANG – Polres Rembang menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi personel Polri yang akan melangsungkan pernikahan, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Rembang, Senin (22/9/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. selaku Ketua BP4R, didampingi Kabag SDM Kompol Endah Setianingsih, S.H.,M.M. , Kasi Propam Ipda Agus Salim, S.H. serta Bhayangkari Cabang Rembang.
Dalam sidang ini, pasangan anggota Polri dan calon istrinya diberikan arahan, pembekalan, serta penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai keluarga besar Polri.
Wakapolres dalam arahannya menyampaikan bahwa pernikahan bagi anggota Polri bukan hanya penyatuan dua insan, melainkan juga mengemban tanggung jawab yang lebih besar. Seorang istri maupun suami anggota Polri dituntut mampu mendukung tugas kepolisian serta menjaga keharmonisan rumah tangga.
“ BP4R ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk perhatian institusi agar setiap keluarga besar Polri siap lahir batin menghadapi dinamika tugas. Keharmonisan rumah tangga menjadi modal penting bagi keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian,” tegas Fadhlan.
Sementara itu, dari Bhayangkari Cabang Rembang juga berpesan agar para calon Bhayangkari dapat mendukung penuh suami dalam bertugas, sekaligus aktif dalam kegiatan Bhayangkari untuk menambah wawasan dan mempererat silaturahmi.
Kegiatan BP4R berlangsung khidmat dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sidang serta pemberian ucapan selamat dari pejabat utama Polres Rembang.
HUMAS POLRES REMBANG






