REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wakili Kapolres Rembang yang berhalanangan hadir, Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang berlangsung dengan khidmat di Alun-Alun Kota Rembang, Jumat (29/11) pagi.
Upacara yang mengusung tema “KORPRI untuk Indonesia” ini menjadi ajang refleksi atas kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pembangunan bangsa.
Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, S.Pdi. yang bertindak sebagai pembina. Hadir pula sejumlah pejabat penting, seperti Dandim 0720/Rbg atau yang mewakili, Wakil Bupati Rembang Hanies Cholil Barro’, para Jajaran Forkopimda Rembang serta para kepala dinas, koordinator wilayah, dan kepala sekolah dari berbagai instansi.
Acara dimulai pukul 07.30 WIB dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh tim Paskibraka.
Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Panca Prasetya KORPRI. Suasana semakin khidmat ketika lagu Mars KORPRI, Hymne Guru, dan Mars PGRI berkumandang, menambah semangat para peserta yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rembang membacakan amanat Presiden RI, Prabowo Subianto. Melalui pesan tertulisnya, Presiden memberikan apresiasi atas dedikasi KORPRI selama lebih dari lima dekade.
“ KORPRI memiliki peran vital sebagai perekat bangsa, terutama di tengah tantangan global dan dinamika nasional,” ungkapnya.
Presiden juga menyoroti transformasi organisasi ini menjadi Korps Pegawai ASN RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan untuk memperkuat solidaritas ASN sebagai elemen strategis pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam sambutannya, mengajak seluruh anggota KORPRI di wilayahnya untuk terus mendukung berbagai program pemerintah.
“ ASN memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi dedikasi ASN yang telah melayani masyarakat dengan tulus dan penuh integritas.
Momentum HUT KORPRI ke-53 ini menjadi pengingat akan pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas, loyalitas, dan semangat persatuan di tengah masyarakat. Upacara ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran strategis ASN sebagai penggerak utama pemerintahan.
Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Wakapolres Kompol M.Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa keberadaan ASN sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“ Kita semua berharap ASN terus menjadi motor penggerak perubahan yang positif, terutama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.
Peringatan ini juga menjadi refleksi bersama tentang bagaimana ASN dapat terus memperkuat semangat kebangsaan dan menghadapi tantangan era modern.
Dengan semangat KORPRI yang baru, seluruh ASN di Kabupaten Rembang diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaik mereka demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
HUMAS POLRES REMBANG
[29/11, 13.08] Angga Arifian: Di bekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang, Warga Kragan Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu
REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang diamankan pihak berwajib lantaran menyimpan narkoba jenis sabu.
AK menyimpan sabu-sabu miliknya dengan dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam amplop. Ia pun berhasil diamankan Polisi pada Jum’at (11/10/2024) dini hari.
“ Sekira pukul 00.30 WIB, mendapati seorang dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang didapatkan dan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan seorang tersebut yang diketahui atas nama Terlapor,” jelas Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, pada Jumat (29/11/2029), saat Konferensi Pers di Mapolres Rembang.
Usai ditangkap, Polisi menggeledah terduga pelaku. Benar saja, ternyata AK menyimpan sabu-sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik lalu dimasukkan ke dalam amplop.
“ Tersangka menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Pada sada saat dilakukan penangkapan, BB (Barang Bukti) jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkkan ke dalam amplop kecil warna putih,” terang Kompol Fadhlan.
Selain mengamankan BB berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 ribu, satu buah tutup botol air mineral yang terdapat dua lubang, satu buah Hp merk OPPO A9.
“ Kesemua barang tersebut diakui milik dan atas sepenguasaan dari Terlapor. Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti yang di temukan di tempat kejadian, diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” ujar Fadhlan.
Akibat ulahnya itu, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tahun maksimal 20 tahun.
HUMAS POLRES REMBANG