Sat Binmas Polres Rembang Lakukan Binkorpolsus Di Rutan Kelas II B Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Rembang melaksanakan pembinaan dan koordinasi terhadap Polisi Khusus (Polsus) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rembang, di gedung pendidikan rutan kelas II B Rembang, Jum ‘at (28/06) pukul 08.30 Wib.

Dihadapan 30 personil Polsus, Anggota Sat  Binmas Polres Rembang yang dipimpin Bripka Muji Sutrisna  memberikan arahan tentang pelaksanaan tugas polisi khusus lembaga pemasyarakatan.

“Polsus mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian baik secara preemtif, preventif dan represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan,” ucap Bripka Muji Sutrisna.

Seperti halnya, salah satu tugas preemtif yang dapat dilakukan Polsuspas seperti membuat regulasi tentang tata tertib di lingkungan Lapas dan memasang sosialisasi disertai ancaman pidananya.

Tugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tanahan (rutan) memang memerlukan kekhususan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil biasa. Hal itu mengingat tugas penuh resiko karena bidangnya menjaga orang yang senantiasa penuh tekanan-tekanan dan tempatnya terbatas. Dia tidak bisa bebas bergerak, tidak bebas berhubungan dengan keluarganya, ucap Bripka Muji.

Untuk itu diperlukan ketrampilan dan kemampuan yang “lebih”. Sebagaimana fungsi lembaga pemasyarakatan, tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana. Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas.