Sat Lantas Polres Rembang Himbau Warga Tak Perlu Takut Menolong Korban Kecelakaan

Tribratanewsrembang.com , Rembang – Warga masyarakat  Rembang diminta untuk tak perlu ragu dan takut memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan di jalan raya. Pasalnya, sikap warga atau pengendara lain yang bijak terhadap kasus kecelakaan berpotensi menyelamatkan nyawa korban ( 11/7).

Kasat Lantas Polres Rembang melalui Kanit Laka Satlantas Polres Rembang, Ipda Muhamad Karim, SH  mengatakan, secara undang undang penolong korban kecelakaan tidak bisa dituntut di pengadilan. Oleh karena itu, ia meminta untuk masyarakat tidak perlu ragu menyelamatkan korban kecelakaan.

Jika mengetahui adanya kecelakaan, yang paling utama adalah secepat mungkin menyelamatkan korban. Kalau memungkinkan bisa menghubungi Puskesmas terdekat untuk penyelamatan optimal korban,” terang Karim.

Menurut Karim, jika memang ada fasilitas mamadai dan mendesak warga tidak perlu menunggu petugas medis atau kepolisian untuk membawa korban kecelakaan ke Puskesmas terdekat. Yang terpenting langkah tersebut darurat dan berpotensi menyelamatkan nyawa korban.

Penolong korban kecelakaan tidak dituntut kepolisian. Sebab, mereka sudah berupaya membantu proses penanganan korban kecelakaan. Pertolongan pertama ini yang seharusnya sangat penting,” ujarnya.

Ia mengakui, sebagian kecil kasus kecelakaan yang korbannya tak terselamatkan lantaran tidak segera mendapatkan penanganan. Sehingga korban tersebut kehabisan waktu untuk bertahan dari luka yang dideritanya.

Secara aturan, jika menemui kasus kecelakaan, silahkan menghentikan kendaraan. Langkah utama adalah menolong korban, dan jika memungkinkan silahkan menghubungi Puskesmas terdekat. Tidak perlu takut memberikan pertolongan,” tandasnya.

Selama ini, banyak sikap masyarakat yang pelru diluruskan saat terjadi kasus kecelakaan. Beberapa di antaranya adalah hanya menonton di lokasi dan justru mengabadikan peristiwa tersebut menggunakan ponsel tanpa didasari keperluan khusus.