REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Dalam rangka meningkatkan kemampuan personel Polri khususnya Fungsi Reskrim tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Polres Rembang gelar Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian bidang Reserse Kriminal di Aula Bhakti Satria Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (12/10/2023) pagi.
Saat dikonfirmasi seusai kegiatan tersebut, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kabag SDM Kompol A. Tyas Widya Aryani, S.Si.,S.I.K. di dampingi KBO Sat Reskrim Iptu Dwi Agus Istiono, S.H.,M.H. membenarkan hal tersebut.
“ Hari ini, kami bersama Personel Satuan Reskrim, melaksanakan Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim, dengan tujuan agar para peserta pelatihan dapat meningkatkan kemampuan SDM yang unggul serta dapat bermanfaat dan kemudian dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas nantinya, terutama menjelang pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 nanti,” terangnya.
“ Dan tadi telah dipaparkan juga oleh pihak Bawaslu dan KBO Reskrim selaku Narasumber kepada para peserta pelatihan tentang materi Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024,” tegasnya.
Kompol Tyas juga menjelaskan bahwa, selain Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian dari Fungsi Reskrim ini, beberapa waktu yang lalu, kami telah melaksanakan dari Fungsi Intelkam, Lalu Lintas, Humas dan kedepannya akan melaksanakan beberapa pelatihan pada Fungsi lainnya. Sehingga diharapkan dengan kegiatan pelatihan ini, dapat bermanfaat dan diaplikasikan oleh Personel Polres Rembang.
HUMAS POLRES REMBANG