Rembang – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal melalui operasi penindakan yang digelar di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kerawanan malam hari dan memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Personel Sat Resnarkoba melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), patroli ini menyasar sejumlah warung yang diduga menjual miras tanpa izin. Patroli difokuskan pada titik-titik rawan guna menjaga lingkungan masyarakat tetap terbebas dari barang yang dapat memicu premanisme serta perilaku meresahkan lainnya. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di warung – warung milik warga yang berjualan miras berkadar alkohol tinggi di Kecamatan Sulang, Senin (15/12/2025).
Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat jual beli miras tanpa mengindahkan aspek perizinan dan keamanan. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan ratusan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan tanpa dokumen resmi.
Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Rembang. Total 321 botol minuman keras berbagai jenis dan merek disita dalam operasi ini.
Temuan tersebut menjadi indikasi masih adanya warung-warung yang nekat menjual miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat. Pengamanan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat. Petugas juga memastikan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif sekaligus memberikan pemahaman kepada warga bahwa operasi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal yang kerap menjadi pemicu keributan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan sebagai langkah preventif berkelanjutan. Ia berharap peran aktif masyarakat dapat mempercepat upaya pemberantasan miras ilegal di Kab Rembang.
“Operasi ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu dalam mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Selain penindakan, Sat Resnarkoba turut memberikan himbauan kepada warga untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
