Sat Resnarkoba Polres Rembang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin, 40 Butir Pil Berlogo Y Disita

REMBANG  – Tribratanews.jateng,polri,go.id, Polres Rembang Polda Jateng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, bertempat di lobi depan Mapolres Rembang, telah digelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. Dalam penyampaian kepada awak media, Wakapolres menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berinisial RS (28), warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, yang dilakukan pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap BS pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Dari tangan RS petugas menyita barang bukti berupa 40 butir pil berwarna putih berlogo “Y”, satu unit handphone merek OPPO warna biru, uang tunai sebesar Rp. 62.000, satu kotak rokok warna hitam, dan satu tas selempang warna biru dongker.

Tersangka diduga menyimpan dan menjual obat tersebut tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Wakapolres Rembang dalam kesempatan tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau menjual obat-obatan tanpa resep atau izin resmi dari tenaga kesehatan. Ia menegaskan bahwa Polres Rembang akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah hukumnya.

“ Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

HUMAS POLRES REMBANG

Exit mobile version