REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kepolisian Resor (Polres) Rembang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AS Alias AD (34) warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. ini berlangsung di Lobi Mapolres Rembang, pada Senin (12/8) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rembang pada tanggal 18 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima informasi terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka di rumahnya.
Pada penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pipet kaca yang mengandung sisa narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), korek api, serta sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menambah catatan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Rembang, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.
Kompol M. Fadhlan menegaskan bahwa Polres Rembang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. ” Kami akan terus bekerja keras untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bersama-sama memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun. ” Mari bersama-sama kita jaga lingkungan agar bebas dari narkoba dan pastikan bahwa generasi muda kita terlindungi dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pihak Kepolisian juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Rembang. Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan sinyal kuat bahwa Polres Rembang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
HUMAS POLRES REMBANG