Tergolong Premanisme, EWI (20) Pemuda Asal Rembang Di Tangkap Satgas Gakkum Polres Rembang Akibat Perkosa & Memeras Korbannya

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemuda berinisial EWI (20) tahun, warga Kabupaten Rembang, ditangkap Satreskrim Polres Rembang karena memerkosa istri tetangga yang sedang ditinggal kerja lembur. Pelaku juga merekam aksi bejatnya sebagai ‘senjata’ untuk memeras korban.

Kasat Reskrim Polres Rembang Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K.,M.H. mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/5/2025) tengah malam.

” Pelaku inisial EWI, 20 tahun. Kronologi, pelaku masuk rumah korban tengah malam sambil memakai kerpus (penutup kepala) dan membawa pisau. Korban tetangganya sendiri,” kata Alva.

Iptu Alva menjelaskan saat itu suami korban tidak di rumah karena sedang bekerja lembur. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.

” Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau tidak dilayani nafsunya. Pelaku juga meminta barang berharga milik korban. Saat kejadian, suami korban sedang kerja lembur. (Korban) Hanya ditemani satu anaknya yang masih kecil dan sedang tidur,” ujar Alva.

” Setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian pelaku minta uang lagi dan mengancam korban lewat WA, dengan video rekaman pada saat melayani nafsunya akan disebar. Karena tidak tahan korban melapor,” ungkap Kasatgas Gakkum.

Setelah menerima laporan korban, Polisi bergerak cepat dan segera menangkap pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Rembang.

” Pelaku berhasil diamankan tadi malam sekitar jam 23.15 WIB. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

HUMAS POLRES REMBANG

Exit mobile version