REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Rembang membongkar kasus pencurian sepeda motor, dengan sasaran kegiatan pengajian.
Salah satu TKP nya di Desa Karas Kecamatan Sedan. Kala itu bulan Februari 2025, sepeda motor Honda Beat milik Soleh, warga Desa Karas Kecamatan Sedan hilang, ketika diparkir di halaman rumah warga, saat dirinya menghadiri pengajian.
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K.,M.H. menjelaskan setelah pihaknya menyelidiki peristiwa tersebut, bisa menangkap dua tersangka pelaku, masing-masing berinisial SP dan SM, warga Desa Gilis Kecamatan Sarang.
Keduanya semula naik sepeda motor mencari sasaran, terutama ketika ada keramaian kegiatan. Setelah itu, tersangka SP mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
“ Modal tersangka kunci T, untuk merusak kunci kendaraan. Pelaku leluasa mencuri, karena motor ditinggal pemiliknya menghadiri pengajian. SP yang nyuri, rekannya SM yang mengawasi situasi,” terangnya saat release kasus, Senin (17/03) didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H.
Kasus terkuak, berkat kesigapan anggota Polsek Sedan yang melakukan pengamanan pengajian.
Kompol M. Fadhlan menambahkan dua tersangka sudah ditahan. Barang bukti kunci T dan sepeda motor curian, juga telah diamankan.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“ Ini juga menjadi perhatian masyarakat, jangan sembarangan memarkir sepeda motor. Kalau ada penitipan, sebaiknya dititipkan,” pungkas Wakapolres.
HUMAS POLRES REMBANG