Satgas Operasi Keselamatan Candi Sosialisasikan Sistem ETLE dan Mekanisme Pembayarannya

Polda Jateng, Kota Semarang | Dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025, Ditlantas Polda Jateng terus menggencarkan sosialisasi mengenai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Upaya ini juga bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat Candi 2025 yang bertujuan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran mendatang.

Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono saat menerima kunjungan dari awak media pada Kamis, (20/2/2025) siang mengungkap bahwa Polda Jawa Tengah terus mengembangkan sistem ETLE sebagai upaya modernisasi dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Sistem ini merupakan peningkatan dari sistem E-Tilang yang memadukan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Smart Intelligent Camera yang mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan sabuk keselamatan, helm, melawan arus, kelebihan muatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga pelanggaran rambu lalu lintas,” ujarnya.

Disebutkan bahwa saat ini terdapat 26 titik kamera ETLE statis yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Di Kota Semarang sendiri, tiga titik kamera ETLE mampu menangkap lebih dari seribu pelanggaran setiap harinya.

“Setelah data pelanggaran ditangkap kamera, petugas kemudian melakukan proses validasi terhadap data tersebut,” lanjutnya.

Selama tiga hari, data tersebut kemudian divalidasi untuk memastikan kesesuaian plat nomor dan identitas kendaraan. Jika data telah diverifikasi, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam waktu sekitar lima hari.

“Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir. Begitu pula jika pelanggar telah mendapatkan kode pembayaran denda melalui BRIVA namun tidak melakukan pembayaran dalam 15 hari, maka STNK juga akan diblokir,” jelasnya.

Guna mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran denda tilang, Ditlantas Polda Jateng telah menyediakan loket pembayaran di Mako Ditlantas. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan perbankan digital seperti mobile banking.

Selain itu, sosialisasi sistem ETLE juga terus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat agar semakin memahami mekanisme baru ini. Selain itu, petugas di lapangan juga telah dilengkapi dengan kamera ETLE mobile pada perangkat mereka untuk memperluas cakupan pengawasan.

“Ke depan, sistem ETLE akan diperluas hingga ke daerah-daerah pelosok yang memiliki aktivitas lalu lintas yang cukup padat, jadi tidak hanya di perkotaan saja. Hal ini untuk memastikan masyarat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas sehingga menjamin keselamatan dalam berkendara,” tuturnya.

Dirinya berharap di masa mendatang, mekanisme ETLE akan menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi dihentikan langsung oleh petugas di jalan, sehingga mengurangi potensi kemacetan serta keluhan terkait waktu yang tersita akibat pemeriksaan. Selain itu, sistem ini juga membantu menghindari potensi benturan di lapangan karena tidak adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

“Efek jera yang diberikan oleh sistem ETLE tidak serta-merta terjadi di tempat, tetapi diberikan dalam rentang waktu tertentu dengan konsekuensi pemblokiran STNK jika diabaikan. Ke depan, sistem ini akan terus di-upgrade dengan fitur pengenalan wajah untuk memastikan bahwa pelanggar yang terekam benar-benar dapat dikenali dan dikenakan sanksi yang sesuai. Misalnya selain mengetahui jenis pelanggaran yang tertangkap kamera, dari identitas pengendara dapat diketahui ternyata belum punya SIM, dan sebagainya,” tuturnya.

Sebagai penutup, Ditlantas Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Meski saat ini peran petugas di lapangan telah digantikan sistem ETLE, namun kesadaran dan kedisiplinan setiap pengguna jalan tetap menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.

“Jangan hanya tertib karena ada petugas di jalan. Saat ini, kamera ETLE secara otomatis akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Mari bersama- membangun budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Exit mobile version