Gelar Edukasi Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Polsek Sluke Sasar Pertokoan

Avatar photo

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kepolisian Sektor (Polsek) Sluke terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Salah satu sasaran sosialisasi adalah Pertokoan yang terletak di Desa Leran, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang. Personel Polsek Sluke Aipda Amin dan Briptu Adi Cahya, Kamis (28/02/2024) mengunjungi pertokoan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan bahaya knalpot brong( tidak sesuai spesifikasi teknis).

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Amin juga berkesempatan memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan yang masih memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

“ Kami ingin memberikan pemahaman kepada para pemilik kendaraan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Amin.

Amin menambahkan, dengan adanya sosialisasi dan penyampaian pesan keselamatan yang diberikan oleh Personel Polsek Sluke, diharapkan para pemilik kendaraan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan mencegah penggunaan knalpot brong di kalangan mereka.

Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melaui Kapolsek Sluke AKP Marjito, S.H. mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan, mengingat sebagian besar pengguna motor yang memodifikasi Knalpotnya menjadi Brong adalah para pelajar tingkat atas belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengemudikan kendaraan bermotor.

“ Terlebih lagi, jika mereka menggunakan knalpot brong, maka akan menimbulkan resiko yang lebih besar, baik bagi diri sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami berharap edukasi ini dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab mereka sebagai pelaku lalu lintas,” pungkasnya.

HUMAS POLRES REMBANG