Satlantas Polres Rembang Gencar Sosialisasikan Penanganan Truk ODOL

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satlantas Polres Rembang Polda Jateng gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), sebagai langkah strategi penegakan hukum yang akan diterapkan di wilayah Kabupaten Rembang.

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sudah dimulai sejak 1 Juni dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

“ Sosialisasi ini masif kita lakukan selama satu bulan penuh, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait bahaya dan dampak negatif dari kendaraan ODOL,” kata AKP Mitha, Sabtu (13/6/2025).

Lebih lanjut, AKP Mitha berharap, melalui sosialisasi ini, para pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang dapat lebih memahami peraturan yang berlaku dan termotivasi untuk mematuhinya.

“ Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi jika memang ditemukan, sementara sanksi teguran akan kita lakukan, sebelum nantinya masuk dalam tahan penindakan hukum,” Jelas AKP Mitha.

Sebagai informasi, Over Dimension merupakan tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui peradilan umum, sementara Overload merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya perbedaan ini, penanganan terhadap kedua pelanggaran tersebut akan dilakukan dengan mekanisme yang berbeda pula.

Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Rembang.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, jumlah kendaraan ODOL dapat ditekan dan terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

HUMAS POLRES REMBANG

Exit mobile version