Melalui Siaran Radio POP FM, Unit Kamsel Satlantas Polres Rembang Gaungkan Ops Keselamatan Candi 2025

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Berbagai upaya terus dilakukan oleh petugas Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang Polda Jateng dalam memberikan sosialisasi pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025.

Mereka mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya melalui siaran Radio POP FM 95.2 Rembang pada Selasa (11/2/2025).

Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K.,M.H. melalui Kasatlantas AKP Sugito, S.H. mengatakan dengan mematuhi aturan, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Ajakan untuk tertib berlalu lintas disampaikan melalui siaran radio POP FM dengan memberikan himbauan tertib berlalu lintas pada masyarakat dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025.

Selain mengajak masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas, dia juga mengajak masyarakat untuk turut menciptakan, menjaga ketertiban, diwilayah hukum Polres Rembang.

Apabila terjadi laka lantas, kemacetan dan tindak pidana di lapangan, dia berharap masyarakat bisa segera melapor ke Kepolisian setempat,” terang AKP Sugito.

Sugito menambahkan, bahwa dalam meningkatkan tertib dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, maka Satlantas Polres Rembang memiliki program preemtif, yakni memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas dengan sasaran pelajar.

Edukasi tentang tertib berlalu lintas disampaikan kepada semua lapisan masyarakat mendapatkan pemahaman yang sama soal tata tertib berlalu lintas.

Sementara untuk kegiatan preventif, yakni melaksanakan patroli roda dua dan roda empat dengan memberikan imbauan tentang tertib lalu lintas. Sedangkan penegakan hukum lewat penindakan dengan sistem tilang elektronik ETLE mobile.

Target Operasi Keselamatan Candi 2025 Polres Rembang adalah Berboncengan lebih dari satu orang untuk sepeda motor, Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm standar (SNI), Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt, mengemudi melebihi batas kecepatan dan melawan arus. Kemudian Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, Pengemudi menggunakan HP saat berkendara dan Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, juga terkait balap liar dan knalpot brong,” pungkasnya.

HUMAS POLRES REMBANG

Exit mobile version