Polres Rembang Bekuk Pelaku Investasi Bodong Berkedok Bisnis Pakaian

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kepolisian Resor (Polres) Rembang Polda Jateng menangkap seorang perempuan berinisial N (32), warga Desa Sumberjo Kecamatan Rembang. Perempuan yang sehari-hari merupakan pedagang di Pasar Rembang itu diamankan oleh polisi lantaran terkait dengan dugaan investasi bodong dengan modus bisnis pakaian.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. saat konferensi pers, di halaman Mapolres setempat, Rabu (12/7) mengatakan tidak tanggung-tanggung, akibat praktik investasi bodong tersebut kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 2,5 miliar.

“ 1 calon korban sudah melakukan laporan resmi, dan kita tindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan, penyelidikan dan pemeriksaan. Kemudian berkembang korban-korban lain berjumlah 8 orang berproses membuat laporan,” imbuhnya.

Suryadi menyebutkan para korban mengalami kerugian dengan nilai bervariasi. Ada yang rugi Rp 400 juta hingga Rp 2 miliar.

Selain uang, menurut Suryadi tersangka juga menerima beberapa barang lain dari para korban antara lain sertifikat tanah hingga surat-surat kendaraan.

Suryadi juga menerangkan lokasi yang menjadi sasaran penipuan pelaku berada di Kabupaten Rembang seperti di Kecamatan Pancur, Sulang dan wilayah yang lain.

Pejabat asal Kecamatan Lasem itu menjelaskan tersangka dijerat pasal 379A KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tersangka, N mengaku bentuk investasi yang diberikan ke dirinya dalam bentuk uang cash dan transfer. Apabila tidak ada uang dirinya dalam melakukan aksinya juga menerima gadai mobil.

“ Para korban kan tidak ada dana uang cash. Adanya mobil. Ya udah mobil itu digadaikan. Dananya dapat berapa ya nanti dibuat modal,” bebernya.

Ia menambahkan uang hasil penipuan digunakan untuk membayar hutang pinjaman online.

HUMAS POLRES REMBANG