Angkut 34 Kayu Sonokeling, Polres Rembang Ringkus 2 Pelaku Pembalakan

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satreskrim Polres Rembang Polda Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman 34 batang kayu jenis sonokeling berbagai macam ukuran yang diduga hasil curian di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah.

Puluhan batang kayu termahal setelah kayu jati tersebut berhasil digagalkan saat aparat Polres Rembang menggelar operasi gabungan bersamna petugas Perhutani KPH Kebonharjo di Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Rembang, pada Rabu (4/1/2023) lalu.

Saat menggelar operasi gabungan, petugas mendapati sebuah truk bermuatan kayu, kemudian petugas menanyakan kelengkapan surat surat resmi puluhan kayu tersebut kepada sopir dan kernet truk. Namun, keduanya tak bisa menunjukan surat resminya.  Petugas akhirnya menangkap dua orang pelaku beserta truk berikut muatan puluhan batang kayu sonokeling.

Kedua pelaku merupakan warga Rembang yakni Muhammad Tomy (31) dan Mardianto (24). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 34 batang kayu sonokeling dan satu buah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait arah tujuan penjualan kayu hasil curian tersebut.

“Modus pelaku sudah dua bulan yang lalu mengambil dari hutan Perhutani, nebang kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Selama dua bulan itu, pelaku mendapatkan 34 batang kayu sonokeling,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, saat di konfirmasi pagi ini di Mapolres Rembang, Selasa (31/1/2023).

“Kemudian kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan kita gabungan dengan Perhutani alhamdulillah pada saat pelaku membawa truk dan isinya ada kayu sonokeling kita bisa mengamankan pelaku dua orang, BBnya 34 batang kayu dan satu buah truk,” lanjutnya.

HUMAS POLRES REMBANG