REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang membongkar kasus pencurian 2 unit dump truk yang terjadi dalam semalam di 2 TKP berbeda, yakni Desa Bogorejo dan Desa Karas Kecamatan Sedan, pada tanggal 11 September 2022 lalu.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H., Minggu siang (16/10) menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya membekuk 6 orang tersangka pelaku. Kini mereka sudah meringkuk di dalam tahanan Polres Rembang.
“4 orang tersangka pencuri, sedangkan 2 orang diduga sebagai penadah barang curian, “ tuturnya.
Para tersangka, berasal dari Lampung, Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang dan Demak. Khusus warga Kecamatan Sedan, selain sebagai penunjuk lokasi, juga ikut terlibat dalam pencurian.
“Tapi yang asli warga Sedan, Rembang ini, tinggalnya juga di Lampung. Kadang kala saja pulang ke situ, “ beber Kasat Reskrim.
AKP Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. membenarkan kasus ini bisa diungkap, berkat upaya anggotanya melakukan penyelidikan. Pasca menerima laporan pencurian dump truk, polisi mengecek kamera CCTV di perbatasan Rembang arah Semarang maupun arah Surabaya.
“Ternyata yang arah Surabaya tidak nampak. Yang terlihat truk curian, menuju arah Semarang, “ terangnya.
Setelah itu, anggota Resmob Satreskrim Polres Rembang mengembangkan penelurusan ke CCTV jalan tol, sampai pelabuhan Merak – Bakauheni, hingga akhirnya terdeteksi truk dibawa kabur di daerah Lampung Timur.
“Jadi semua kamera CCTV dilihat, dari Rembang, Semarang, bahkan sampai keluar Pulau Jawa. Butuh kesabaran memang, “ imbuh Heri.
Dua truk hasil curian, 1 unit dijual ke wilayah Lampung seharga Rp 90 Jutaan, sedangkan 1 lainnya dijual pelaku ke Demak. Barang bukti truk dari Lampung yang sudah dirubah warnanya, telah diamankan.
“Untuk yang dijual ke Demak, masih terus kita telusuri. Tapi identitas sudah kita kantongi. Makanya lebih baik segera menyerahkan diri saja, “ tandasnya.
Selama melancarkan aksi kejahatan, kawanan pelaku menggunakan sarana mobil Toyota Avanza, yang kini juga sudah diamankan di Mapolres Rembang.
Informasi lebih lengkap mengenai kasus ini, Satreskrim Polres Rembang berencana menggelar pers release pada hari Senin besok (17 Oktober 2022).
HUMAS POLRES REMBANG