Pelaku Curanmor 27 TKP Di Bekuk Sat Reskrim Polres Rembang

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Dua warga Pati dan seorang warga Blora diamankan tim Resmob Polres Rembang baru-baru ini. Ketiganya diamankan usai kedapatan mencuri sepeda motor di 27 TKP dalam kurun waktu tiga bulan di wilayah Karesiden Pati hingga Jawa Timur.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. didampingi Kasatrekrim AKP Hery Dwi Utomo, S.H.,M.H. menuturkan, kedua warga Pati tersebut diketahui bernama Subaedi dan Sulis sementara seorang warga Blora bernama Tommy.

“Ketiganya melakukan aksi pencurian sepeda motor dari Karesiden Pati hingga Jawa Timur,” ujar AKBP Dandy Ario Yustiawan saat konferensi pers di halaman Polres Rembang pada Selasa (18/10).

Lebih lanjut, AKBP Dandy menambahkan ketiganya berhasil ditangkap kepolisian usai salah satu korban, Sutrini warga kelurahan Magersari, Rembang kehilangan dua sepeda motor Vario dan Scoopy miliknya pada 20 Mei 2022 lalu. Ia pun lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian.

”Mereka menggunakan kendaraan roda empat yang disewa. Kemudian melakukan pencurian di Rembang, Purwodadi, Pati, Kudus, Blora hingga Ngawi,” ujarnya.

Dari pengakuannya, para tersangka mengaku menggunakan kunci T dalam melakukan aksinya tersebut. Bahkan, total ada 27 TKP yang telah mereka satroni. Yakni, di Kabupaten Rembang sebanyak 7 TKP, Kabupaten Blora 5 TKP, Kabupaten Ngawi 3 TKP, Kabupaten Pati 2 TKP, kabupaten Kudus 6 TKP dan Purwodadi 4 TKP.

”Pengakuan tersangka ada 27 TKP. Meski begitu akan kami kembangkan lagi. Kami juga sudah berkoordinasi Polres lainnya serta Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng apakah ada TKP lain atau tidak” imbuhnya.

Tak cukup sampai sana, para pelaku juga mengaku menjual hasil curian tersebut kepada pengepul (DPO) yang berada di Pati. Dengan harga yang bervariasi dari Rp 3-8 Juta.

”Ketiganya residivis. Sudah sering masuk penjara. Kasusnya sama yakni curanmor sepeda motor. Sementara, untuk pengepul masih kami lakukan pengejaran. Mereka kini terjerat pasal 363 ayat 2 (KUH) pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.

HUMAS POLRES REMBANG