Upaya Preemtif, Polres Rembang Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Kepada Pengguna Jalan Di Rembang

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satlantas Polres Rembang menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pengguna jalan khususnya di wilayah Kabupaten Rembang, Minggu (16/01/2022).

Kanit Kamsel Satlantas Polres Rembang Aiptu Hartono mewakili Kasatlantas AKP Indra Jaya Syafputra, S.H., S.I.K., saat memimpin kegiatan mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

” Rujukannya dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Rembang dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ujar Aiptu Hartono.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan himbauan kepada pengguna kendaraan agar menggunakan kendaraan sesuai spek atau keluar pabrik.

” Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelasnya.

Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya itu bisa membahayakan karena knalpotnya tidak sesuai standar pabrik,” imbuhnya

Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Aiptu Hartono  dan anggota Satlantas yang terlibat sosialisasi juga menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi belum usai.

HUMAS POLRES REMBANG