Puluhan Knalpot Brong di Tindak Satlantas Polres Rembang

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satlantas Polres Rembang Polda Jateng menindak puluhan kendaraan berknalpot brong atau knalpot bising yang selama ini bikin pusing warga. Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Sementara knalpot Brong tersebut disita untuk dilakukan pemusnahan.

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Indra Jaya Syafputra S.H., S.I.K. pada Kamis (13/01/2022) mengatakan penindakan dilakukan Karena banyaknya laporan masyarakat yang terganggu oleh bisingnya knalpot brong. Sebanyak 76 kendaraan berknalpot brong berhasil diamankan dalam razia yang digelar selama sepekan terakhir.

” Banyak laporan baik langsung maupun melalui medsos yang merasa terganggu dengan suara bising. Sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain,” pungkas Indra.

Indra mengaku akan menggencarkan patroli lalu lintas serta melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan. “Jika kita temukan pengendara dengan knalpot brong. Kita lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” tandas Kasat Lantas.

Lebih lanjut, mengatakan selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pihaknya juga menghimbau kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

HUMAS POLRES REMBANG