Operasi Yustisi, Polres Rembang: Push Up Bagi yang Tidak bermasker!

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Rembang Polda Jateng Rutin melaksanakan kegiatan “Operasi Yustisi” dengan sasaran para pengguna jalan baik roda 4 maupun roda 2 yang melanggar prokes, utamanya yang tidak menggunakan masker.

Akan menerima sanksi jongkok berdiri dan push up bagi warga atau pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker).

Polres Rembang kali ini kembali melaksanakan Operasi Yustisi bersama jajaran TNI dan BPBD. Dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Operasi kali ini digelar di Bundaran Pasar tradisional Kota Rembang, Selasa (07/12/2021) pagi.

KBO Satlantas Polres Rembang Ipda Ali Nurmukit menyampaikan bahwa Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020.

“ Kami bersama sama dengan TNI dan BPBD selalu menggelar Operasi yustisi bertujuan agar bisa mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sampai saat ini masih belum reda dan belum berakhir,” ujarnya.

“ Bagi warga dan para pengguna jalan yang melanggar prokes Covid-19 dan kedapatan tidak menggunakan masker, kami akan berikan sanksi berupa jongkok berdiri atau push up,” paparnya.

PPKM sendiri masih diperpanjang, sehingga dengan upaya melakukan operasi yustisi ini, harapannya virus Covid-19 bisa terkendali.

“ Ayo masyarakat Kabupaten Rembang, mari bersama-sama memerangi virus Covid-19. Virus Covid-19 masih ada di sejumlah Negara,” serunya.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes setiap keluar dari rumah, seperti menggunakan masker agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 baik diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” tuturnya.

“ Dan jangan lupa selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak dan hindari kerumunan. Semoga kita semua selalu sehat dan terhindar dari virus Covid-19,” tutup Ali.

HUMAS POLRES REMBANG