REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Rembang, Polsek Sarang melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Sarang, Senin (18/10/21) siang.
Dalam operasi yustisi kali ini terjaring 3 pelanggar Protokol kesehatan yang tidak menggunakan Masker.
Kapolsek Sarang Polres Rembang Iptu Pujiono, S.H. mengatakan tujuan operasi Yustisi Ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polres Rembang.
Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Mari bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.
“ Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek.
HUMAS POLRES REMBANG