Pengawal Kades pegang Senpi Ilegal, Berikut pernyataan Kapolres Rembang

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kasus tambang ilegal dan blokade jalan di Desa Tahunan Kecamatan Sale Rembang September lalu berhasil dikembangkan Polisi ke arah kasus lainnya.

Tersangka kasus blokade jalan, Jarwo, yang juga disebut polisi sebagai pengawal Kades Tahunan, dalam proses penyidikan ternyata diketahui memiliki senjata api ilegal.

Senjata api modifikasi tersebut dibeli oleh Jarwo dari seseorang warga Tuban berinisial S, seharga Rp 7,5 juta.

Harga tersebut sudah termasuk mendapat sejumlah peluru tajam.

Sedangkan S membeli senjata api tersebut melalui aplikasi jual beli online di internet.

Polisi akhirnya mengamankan Jarwo dan S ke Mapolres Rembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Senjata api tersebut diamankan oleh Polisi saat melakukan penyelidikan pada 22 Oktober 2021.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. saat Konferensi Pers, Senin (25/10) siang menyatakan, senjata api dengan peluru jenis FN tersebut sudah pernah dicoba oleh tersangka Jarwo sebanyak dua kali.

Ia mencoba senjata tersebut di area yang jauh dari permukiman warga di lingkungannya, dan meletus serta mengeluarkan suara keras.
Menurut Kapolres, senpi ilegal itu dibawa kemana-mana oleh Jarwo untuk menambah kepercayaan diri.
Pihaknya masih melakukan pengembangan apakah senjata api itu sudah pernah memakan korban atau belum.

“ Kami mendapatkan informasi tersangka blokade memiliki senjata api. Kami lakukan penyelidikan dan didapatkan pada 22 Oktober 2021, senjata api ini dikuasai oleh tersangka. Ia dapat dari tersangka S di Tuban. Keduanya kami amankan di Polres Rembang,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Ancaman hukumannya cukup berat yaitu hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara.

Kapolres Rembang menyebut, tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke arah tersangka lainnya.

“ Kami lakukan penyelidikan lagi, selain untuk mencoba apakah juga digunakan hal-hal lain, terutama menakut-nakuti atau kegiatan lainnya,” tandas Kapolres.

HUMAS POLRES REMBANG