Blokade Jalur Tambang di Sale Rembang, Di Bongkar Paksa Aparat Polres Rembang

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemblokiran jalan umum menuju areal tambang di Desa Tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang oleh oknum warga akhirnya dapat disudahi oleh aparat Polres Rembang. Polisi turun tangan membongkar secara paksa blokade tersebut, (2/10) siang.

Awalnya pembongkaran blokade yang berupa tumpukan material batu dan pasir dilakukan oleh empat orang tenaga kerja yang disiapkan polisi. Namun karena material yang menutup jalan sangat banyak, polisi akhirnya mendatangkan alat berat.

Pembongkaran blokade dipimpin langsung oleh Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. sekira pukul 14.30 WIB, akses jalan yang semula tertutup material akhirnya bisa dilalui kembali.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. ditemui pagi ini, Senin (04/10/2021) mengaku sudah memerintahkan untuk menangkap para pelaku blokade jalan. Ia menyebut, identitas mereka sudah dikantongi.

“ Saya perintahkan ditangkap orang-orang itu. Kami sudah kantongi,” jelasnya kepada Humas Polres Rembang.

Dandy juga memastikan, salah satu motif pemblokiran jalan karena para pelaku merasa tidak terima Kepala Desa Tahunan dilakukan tindakan hukum oleh Polres Rembang dalam dugaan aktivitas tambang ilegal yang memicu kecelakaan kerja.

Dalam kasus ini, Polres Rembang telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Desa Tahunan, Kasnawi dan seorang warga, Radimin. Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Rembang.

HUMAS POLRES REMBANG