Kasat Reskrim Polres Rembang : Pelanggar PPKM Darurat, Bisa di Tindak Secara Hukum

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang tidak main-main dalam penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan tegas yang diberikan terhadap para pelanggar PPKM Darurat. Bukan hanya menutup tempat usaha, Satgas Covid-19 pun telah menyegal sejumlah tempat usaha yang dinilai bandel karena melanggar PPKM Darurat.

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito, S.Sos.,M.H. mengungkapkan Pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Rembang untuk melaksanakan PPKM darurat berupa penertiban masyarakat atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, hal ini sesuai dengan Perbup Rembang Nomor 440/1432  tahun 2021 terkait PPKM darurat,” ujar Bambang.

“ Dimasa PPKM darurat ini kami akan menindak masyarakat maupun para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dan tidak mematuhi kebijakan PPKM darurat, teknisnya kami akan menyita data diri pribadi berupa KTP dan SIM kemudian akan kami bawa ke Mapolres untuk di periksa,” tuturnya, Rabu (07/07/2021).

Bambang menegaskan pihaknya tidak akan main-main lagi bagi pelanggar PPKM Darurat ini. Semua yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah kami tidak segan-segan untuk diperiksa.

“ Ini untuk kebaikan bersama, maka dari itu akan kami Tindak tegas apapun pelanggaran PKKM Darurat ini, Supaya Covid-19 di Wilayah Kabupaten Rembang segera Hilang,” Pungkasnya.

HUMAS POLRES REMBANG