Kanit Dikyasa Satlantas Polres Rembang : Penutupan Jalan dalam rangka PPKM Darurat, Tidak mengganggu Kegiatan Pedagang

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Rembang ditandai dengan penutupan akses jalan dari Perempatan Jaeni ke timur, Jl. Dr. Sutomo – HOS Cokroaminoto dan kawasan seputar Alun-Alun Rembang.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Rembang Aiptu Hartono menjelaskan penutupan tersebut hanya berlaku selama PPKM Darurat, tanggal 03 – 20 Juli 2021.

Itu pun penutupan jalan diberlakukan tidak sepanjang waktu, melainkan hanya dari pukul 20.00 WIB malam sampai dengan 5.00 WIB pagi. Karena aktivitas pedagang juga dibatasi selesai sampai pukul 20.00 WIB malam, menurutnya tidak sampai mengganggu kegiatan para pedagang.

“Jadi akses jalan kita tutup pakai gason, water barier dan sejenisnya. Khusus bagi warga setempat  di sepanjang jalan itu, ya masih diperbolehkan keluar masuk,“ tutur Hartono, Senin (05/07/2021).

Hartono menambahkan masih cukup banyak akses lain yang bisa digunakan masyarakat, seperti jalan perempatan eks Stasiun ke timur atau lewat jalur Pantura.

HUMAS POLRES REMBANG