Polisi Pastikan Objek Wisata di Rembang TUTUP, Sesuai Edaran Bupati Rembang

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satgas Penangananan Covid-19 Polres Rembang melaksanakan patroli ke lokasi wisata dalam rangka pemantauan pelaksanaan penutupan sementara wisata sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Rembang, Selasa (1/6/2021).

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K ., M.Si. mengatakan bahwa sudah ada surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Rembang nomor : 400/1160/2021 tentang penutupan Kawasan objek wisata diwilayah Rembang pada Hari Sabtu dan Minggu juga saat Hari Libur Nasional sampai dengan waktu yang belum di tentukan.

Berdasar surat edaran hal tersebut, lanjut Kapolres bahwa akan dilakukan patroli ke lokasi-lokasi wisata tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan surat edaran dari Pemkab pada Akhir pekan dan Hari libur nasional sampai dengan waktu yang belum di tentukan untuk mengatisipasi adanya pengelola ataupun masyarakat yang masih tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah tersebut.

“ Polisi akan patroli ke tempat wisata untuk mengecek apakah sudah dilakukan penutupan sesuai instruksi Pemkab Rembang atau tidak, apabila melanggar tentunya akan diberi tindakan,“ kata Rongre.

Selain itu, langkah antisipasi juga telah dilakukan dengan menghimbau warga masyarakat sekitar untuk membantu Polres Rembang selama melaksanakan penjagaan ditempat yang rawan terjadi kerumunan masyarakat tersebut.

HUMAS POLRES REMBANG