Polsek dan Koramil Lasem Rembang Bubarkan Hajatan Pernikahan

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Covid – 19 Polsek Lasem Polres Rembang bersama Koramil Lasem membubarkan acara resepsi pernikahan di Desa Ngemplak RT. 01 RW. 03 Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Jawa Tengah, Minggu (30/5/2021).

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lasem Iptu Arif Kristiawan, S.H.,M.H. di dampingi Danramil Lasem Kapten CPL. Sularso mengatakan petugas Polsek Lasem awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ngemplak Lasem sedang berlangsung kegiatan resepsi pernikahan.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Lasem bersama Danramil Lasem serta Anggota, mendatangi lokasi hajatan di kediaman H. Muslih.

Pada resepsi pernikahan, terdapat perkumpulan atau kerumunan orang, panggung dan hiburan musik orgen tunggal yang tidak sesuai Protokol Kesehatan (Prokes).

Prokes wajib dilaksanakan sehingga Kapolsek dan Danramil langsung memberikan himbauan secara persuasif kepada warga yang menggelar pesta pernikahan.

“ Kami beri penjelasan dan pemahanan kepada masyarakat”, ungkap Arif.

Lanjut Kapolsek, penyelenggara mengaku tidak mempunyai izin baik dari kampung, kecamatan, Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Rembang serta dari Koramil dan Polsek Lasem. Dijelaskan Iptu Arif bahwa perkumpulan atau kerumunan orang yang dibubarkan merupakan pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Rembang No. 34 tahun 2020 tentang penanganan Covid – 19 di Kabupaten Rembang.

Sementara tuan rumah mengerti dan langsung menghentikan kegiatan, atas himbauan yang disampaikan Kapolsek dan Danramil Lasem.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat, agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 5M karena pada situasi pandemi saat ini masih rentan terjadinya penularan,” Tutup Arif.

HUMAS POLRES REMBANG